Logo Satuan Udara Pertanian (SATUD TANI) TNI AU |
Request Logo By Novi Alim Murdani
Waisai, ardi-lamadi.blogspot.com - Bagi kita insan dirgantara, termasuk anggota TNI AU sendiri mungkin jarang mendengar tentang Satuan Udara Pertanian (SATUD TANI), sebuah satuan udara yang dibentuk oleh (satu-satunya) instruksi Presiden yang di sampaikan langsung melalui Kepala Staf Angkatan Udara. Berhubung tugas pokok yang diemban oleh Satud Tani lebih menitik beratkan pada pengembangan sektor pertanian serta tugas-tugas yang berkaitan dengan aerial agricultural sehingga sepak terjang satuan ini jarang terdengar di lingkungan kerja TNI AU maupun dunia kedirgantaraan.
Baca Juga :
Sejarah berdirinya Satud Tani berawal pada tahun 1966, dimana pada saat itu Kompartemen Pertanian dan Agraria dengan para pendahulu TNI AU merintis pemanfaatan wahana udara melalui penggunaan pesawat terbang bagi kepentingan kesejahteraan rakyat dimasa damai khususnya dalam bidang pertanian, hal tersebut dilakukan dengan mengadakan Persetujuan Kerja Sama Operasi Karya antara Kompartemen Pertanian dan Agraria dengan Departemen Angkatan Udara tanggal 19 Januari 1966 dan selanjutnya berdasarkan Keputusan Panglima Angkatan Udara Nomor 19 jo Nomor 20 tahun 1969 dibentuklah “Flight Gelatik” yang pada dasarnya merupakan satuan embrio guna pelaksanaan tugas-tugas dibidang penerbangan pertanian. Pada perkembangan selanjutnya pemerintah menilai bahwa dalam pertanian modern pesawat terbang mempunyai peranan yang sangat penting, sehingga akhirnya Pemerintah memanfaatkan pesawat terbang yang dimiliki oleh TNI AU untuk membantu memajukan bidang pertanian.
Keberhasilan yang dicapai “Flight Gelatik” dalam mengemban tugas-tugasnya mendapat perhatian positif dari Pemerintah hingga akhirnya dikeluarkanlah Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 1970 tanggal 21 Pebruari tentang pemanfaatan pesawat-pesawat TNI AU bagi kepentingan pertanian yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembentukkan Satuan Udara Pertanian beserta ketentuan-ketentuannya melalui Surat Keputusan Bersama antara Menhankam/Pangab dengan Menteri Pertanian Nomor : KEP/B/31/VI/1971.258/Kpts/Um/6/1971 tanggal 16 Juni 1971, tentang pembentukan Satuan Udara Pertanian. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) terbsebut yang menjadi Tugas Pokok Satud Tani adalah :
a.
a. Melakukan penelitian tentang aerial application.
b.
b. Mengembangkan hasil penelitian .
c.
c. Melaksanakan aerial application dan aerial work lainnya (sesuai kemampuan pesawat).
Tugas-tugas yang dilaksanakan oleh satuan ini sangat berhasil dalam meningkatkan produksi pertanian, khususnya dalam hal pemberantasan hama melalui aerial application sehingga dapat meningkatkan produksi beras nasional dan pada awal tahun 1984 Pemerintah menetapkan bahwa Negara Indonesia dapat mencapai swasembada pangan.
Sumber Artikel : kamtoadisaputra.blogspot.co.id