Apa sih manfaat mencukur bulu kemaluan? dan bagaimana Hukumnya dalam agama Islam?
Dalam agama islam Mencukur Bulu Kemaluan adalah sunah. Rasulullah menyarankan kita untuk mencukurnya sekurang-kurangnya 40 hari sekali, hal ini Beliau sampaikan pasfi ada sebabnya.
Dalam batasan waktu tersebut biasanya bulu-bulu di area vital telah tumbuh banyak dan nantinya akan menganggau kita bahkan dalam aktivitas seksual. Hal ini juga merupakan pencegahan kembangnya bakteri-bakteri yang akan merugikan kesehatan manusia.
Apabila Kita mengetahui akibat buruk dari hal tersebut, tidak salahnya hendak mengikuti apa yang di anjurkan atau disarankan Rasulullah tersebut,
seperti firman Allah SWT:
“Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya.” (AQ. Al-Hajj: 30)
Dalam batasan-batasan waktu itu, menurut imam an-Nafrani dari mazhab Maliki mengartikan bahwasanya dalam pematokon pencukuran bulu kemaluan tak selalu harus 40 hari, namun menurutnya sampai dimana kita merasa nyaman dengan bulu kemaluan itu. Permasalahan ini diterangkan pada kitabnya dengan judul al-Fawakih ad-Dawani.
Selain itu tersebut juga dikuatkan oleh pendapat imam al-Iraqi yang ditengkan pada kitab Tharh at-Tatsrib yang tidak ada batasan kapan kita harus mencukur bulu kemaluan, jika kita sudah merasa bulu kemaluan cukup panjang, maka bersegeralah mencukurnya.
Tidak ada doa untuk mencukur bulu kemaluan bagi seorang muslim karena tidak ada hadist atau pun dalil dalam Al qur'an menjelaskan hal tersebut, apabila kita mau mencukur bulu kemaluan tanpa berdoa pun adalah tidak apa-apa.
Akan tetapi karena jika seseorang melakukan sesuatu dengan tujuan yang baik, dan saat itu harus membuka aurat bisa saja dilihat oleh jin, maka dianjurkan untuk membaca basmallah atau doa masuk kamar mandi seperti yang diterangkan dalam hadis berikut: dari Ali bin Abi Thalib ra, Nabi SAW bersabda:
“Penutup antara pandangan jin dan aurat bani adam adalah ketika mereka masuk kamar mandi, mengucapkan bismillah.” (HR. Turmudzi ).
Hal ini sebenarnya hal yang sangat sederhana, namun demikian banyak muslimin yang tidak mengetahui hal tersebut, bahkan malu untuk menanyakan. Namun kenyataan inib ternyata salah satu yang di sunah Rasulullah SAW yaitu bagaiman Hukum Mencukur Bulu Kemaluan di dalam agama Islam. hal ini dijelaskan Rasulullah SAW yaitu, dari Abu Hurairah ra:
“Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan .” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).
Dalam agama Islam kita juga di ajarkan agar mencukur bulu-bulu kemaluan secara rutin, hal ini juga dikatakanvoleh Prof. Abdul Jawwat Khalaf d dalam bukunya dengan judul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami. Hal ini bukanlah tanpa alasan, karena kenyataanya ternyata banyak sekali manfaat dari yang disarankan Nabi Muhammad SAW tersebut. yang paling utama adalah menjaga kebersihan dan kesehatan.
Sumber : buku islam itu indah
Thanks telah mengunjungi artikel caretet, semoga pembaca mendapat ilmu yang bermanfaat, dan mohon untuk menshare link artikel ini ke akun facebook atau jejaring sosial lainnya, karena dengan membagikan ilmu maka akan bertambah juga ilmu kita dan pahala yang kita dapatkan.
Repost in ittheacher